KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cermati lagi syarat perjalanan orang dalam negeri yang berlaku selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang. Memahami syarat perjalanan terbaru selama PPKM level 4 Jawa Bali diperpanjang akan mendukung kelancaran Anda bepergiaan. Seperti diketahui, PPKM level 4 Jawa Bali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Pengumuman PPKM level 4 diperpanjang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021). Agar perjalananan menggunakan transportasi publik selama PPKM level 4 diperpanjang, simak syarat yang harus dipenuhi berikut ini. Kebijakan PPKM juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Bagaimana aturan perjalanan selama PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021?
Selama PPKM 3-9 Agustus Kartu vaksin, PCR, dan rapid Antigen Disebutkan dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh baik pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Salah satu aturan perjalanan yang berlaku saat PPKM level 4 diperpanjang adalah, harus dapat menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, bagi pengguna moda transportasi pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif dengan sampel diambil maksimal H-2. Sedangkan bagi pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut harus dapat menunjukan hasil tes antigen dengan sampel diambil maksimal H-1. Aturan perjalanan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Aglomerasi dan Jabodetabek Ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh wilayah Jabodetabek. Bagi sopir kendaraan logisik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Aturan tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan dari berbagai sektor esensial, kritikal, peribadatan, budaya, dan sosial. Baca juga:
Ada 31 Kabupaten/Kota Turun ke PPKM Level 3 Mengacu SE Satgas nomor 16 Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa untuk aturan perjalanan domestik masih sama seperti sebelumnya. "Tidak ada perubahan. Masih merujuk ke SE Satgas nomor 16," kata Adita pada Kompas.com, Selasa (3/8/2021). Mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 16, terdapat aturan untuk perjalanan darat, laut, hingga udara. Berkas yang perlu dipersiapkan berbeda-beda untuk tiap moda transportasi tersebut, seperti sertifikat vaksin, rapid test antigen, hingga PCR. Berikut ini syarat perjalanan lengkap selama PPKM level 4 diperpanjang:
1. Syarat Perjalanan Transportasi udara Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu bagi yang berasal dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2, maka wajib menunjukkan:
- Hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak Syarat perjalanan lain di halaman selanjutnya
Editor: Adi Wikanto