KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakaat (PPKM) level 4 di luar wilayah Jawa – Bali hingga 23 Agustus mendatang. Seiring dengan perpanjangan tersebut, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 31 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Dalam Inmendagri tersebut menyatakan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM level 4 luar Jawa-Bali berlanjut, transportasi umum beroperasi kapasitas 70%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakaat (PPKM) level 4 di luar wilayah Jawa – Bali hingga 23 Agustus mendatang. Seiring dengan perpanjangan tersebut, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 31 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Dalam Inmendagri tersebut menyatakan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.