KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level, yang berlaku mulai 7 hingga 13 September 2021. Meski begitu, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengatakan, situasi perkembangan Covid-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. "Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/9).
- 1Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.
- Melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota berstatus Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. Lalu, kabupaten/kota dengan Level 2 juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah buka.
- Melakukan ujicoba protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.