KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021. Ada sejumlah pelonggaran pembatasan baru. Koordinator PPKM untuk Wilayah Jawa dan Bali Luhut Pandjaitan mengatakan, seiring kondisi pandemi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Level hingga 4 Oktober 2021:
- Melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol ksehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau bisa memasuki area bioskop.
- Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota dan kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.
- Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor bisa beroperasi dengan kapasitas 50%.
- Perkantoran non-esensial di kabupaten dan kota Level 3 bisa melakukan 25% bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.