PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran pembatasan kegiatan terbaru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021. Ada sejumlah pelonggaran pembatasan baru. 

Koordinator PPKM untuk Wilayah Jawa dan Bali Luhut Pandjaitan mengatakan, seiring kondisi pandemi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Level hingga 4 Oktober 2021:

  • Melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol ksehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau bisa memasuki area bioskop.
  • Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota dan kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.
  • Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor bisa beroperasi dengan kapasitas 50%.
  • Perkantoran non-esensial di kabupaten dan kota Level 3 bisa melakukan 25% bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 4 Oktober


Hanya, Luhut menambahkan, pemerintah terus memohon kepada masyarakat agar sekali lagi tidak beruforia yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada.

"Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan," tegasnya, Senin (20/9).

"Dan pastinya, akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan," ujar Luhut.

Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang, anak-anak boleh masuk ke mal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan