KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level, dengan memperlonggar sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, menyusul kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik. Kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 yang terus membaik ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumahsakit dan tingkat kematian. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.
- PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
- PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
- PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
- PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
- PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
- Event internasional yang berlangsung di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
- Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
- Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat.
- Akselerasi vaksin booster di Bali mencapai 30% dalam satu minggu ke depan.