KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya terus mengendalikan pandemi COVID-19, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan, PPKM luar Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga tanggal 23 Desember 2021. “Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM (dari) tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (06/12). Adapun kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level asesmen situasi pandemi serta mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota. Kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 50 persen maka levelnya akan dinaikkan sebanyak satu tingkat.
PPKM luar Jawa-Bali dilanjutkan hingga 23 Desember 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya terus mengendalikan pandemi COVID-19, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan, PPKM luar Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga tanggal 23 Desember 2021. “Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM (dari) tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (06/12). Adapun kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level asesmen situasi pandemi serta mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota. Kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 50 persen maka levelnya akan dinaikkan sebanyak satu tingkat.