KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Kebijakan ini akan dilanjutkan dari 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. "Akan ada perpanjangan PPKM dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga menambahkan, pengaturan PPKM tersebut mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru.
PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 3 Januari 2022, Situasi Terkendali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Kebijakan ini akan dilanjutkan dari 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. "Akan ada perpanjangan PPKM dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga menambahkan, pengaturan PPKM tersebut mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru.