KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya untuk terus melakukan pengendalian terhadap pandemi Covid-19, pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 November 2021. “Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November 2021 atau diperpanjang dua minggu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Evaluasi PPKM, Senin (8/11). Airlangga merinci, berdasarkan asesmen situasi pandemi mingguan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang berada di level 4 dan level 3, 22 provinsi di level 2, serta 5 provinsi di level 1.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten (kab)/kota, level 2 sebanyak 231 kab/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4. Baca Juga: Epidemiolog: Tak perlu tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik