KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. PPKM Jawa dan Bali diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang. Terkait dengan hal itu, sejumlah aturan terkait mudik Lebaran 2022 mengalami beberapa perubahan. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Masih Berlanjut, Catat Perubahan Terbaru Syarat Mudik 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. PPKM Jawa dan Bali diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang. Terkait dengan hal itu, sejumlah aturan terkait mudik Lebaran 2022 mengalami beberapa perubahan. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.