KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku mulai 9-22 Februari 2021. Secara umum PPKM mikro ini melibatkan satuan terkecil setingkat RT dalam melakukan pengawasan penyebaran Covid-19. Di mana wilayah dengan zona merah akan diberlakukan aturan yang ketat. Kemudian untuk aturan bekerja masih dibatasi 50% WFH, pusat belanja beroperasi hingga pukul 21.00, kapasitas di tempat makan maksimal 50% dan kegiatan belajar mengajar masih daring seluruhnya.
Baca Juga: Harga rokok berpeluang naik, Indonesian Tobacco timbang opsi mengerek harga produk Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr melihat PPKM yang kembali diberlakukan ini perlu diperhatikan lagi praktek lapangannya untuk memastikan efektivitas pengendalian angka penyebaran Covid-19. Namun dengan pengendalian ini, tentunya di zona merah, akan juga memberi dampak pada sangat terbatasnya kegiatan masyarakat. "Namun masih sama, dengan WFH dan kegiatan belajar mengajar seluruhnya daring maka permintaan data akan meningkat sehingga positif ke emiten telekomunikasi," jelas Zamzami, Senin (8/2). Sementara itu untuk sektor infrastruktur yang masih boleh berjalan sepenuhnya juga tidak mendapatkan dampak negatif dari berlakunya PPKM Mikro. Apalagi masih ada sentimen positif dari tren rendahnya suku bunga, kenaikan anggaran infrastruktur dan pembentukan sovereign wealth fund (SWF).