KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku mulai 9-22 Februari 2021. Secara umum PPKM mikro ini melibatkan satuan terkecil setingkat RT dalam melakukan pengawasan penyebaran Covid-19. Di mana wilayah dengan zona merah akan diberlakukan aturan yang ketat. Kemudian untuk aturan bekerja masih dibatasi 50% WFH, pusat belanja beroperasi hingga pukul 21.00, kapasitas di tempat makan maksimal 50% dan kegiatan belajar mengajar masih daring seluruhnya.
PPKM mikro berlaku besok, begini dampaknya pada sektor bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku mulai 9-22 Februari 2021. Secara umum PPKM mikro ini melibatkan satuan terkecil setingkat RT dalam melakukan pengawasan penyebaran Covid-19. Di mana wilayah dengan zona merah akan diberlakukan aturan yang ketat. Kemudian untuk aturan bekerja masih dibatasi 50% WFH, pusat belanja beroperasi hingga pukul 21.00, kapasitas di tempat makan maksimal 50% dan kegiatan belajar mengajar masih daring seluruhnya.