KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM skala mikro diterapkan oleh pemerintah pusat mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM skala mikro diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Aturan PPKM mikro diketahui lebih longgar dibanding aturan PPKM sebelumnya. Dalam diktum sembilan poin a, pelaksanaan kerja di kantor dengan menerapkan work from home (WFH) diperlonggar menjadi 50%. Sebelumnya, kegiatan perkantoran dibatasi 25% dari kapasitas total.
PPKM mikro di Jabodetabek, sekolah tetap online, WFH justru diperlonggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM skala mikro diterapkan oleh pemerintah pusat mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM skala mikro diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Aturan PPKM mikro diketahui lebih longgar dibanding aturan PPKM sebelumnya. Dalam diktum sembilan poin a, pelaksanaan kerja di kantor dengan menerapkan work from home (WFH) diperlonggar menjadi 50%. Sebelumnya, kegiatan perkantoran dibatasi 25% dari kapasitas total.