KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Ada 2 jenis insentif pajak yang diinginkan, yaitu pembebasan PPN untuk mendongkrak penjualan, serta penghapusan sementara pajak - pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa, biaya penggantian listrik, dan dan lain-lain. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, kedua jenis insentif ini bisa mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu.
PPKM Mikro diperketat, APPBI berharap dapat keringanan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Ada 2 jenis insentif pajak yang diinginkan, yaitu pembebasan PPN untuk mendongkrak penjualan, serta penghapusan sementara pajak - pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa, biaya penggantian listrik, dan dan lain-lain. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, kedua jenis insentif ini bisa mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu.