KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang lagi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Kali ini, PPKM mikro lebih diperketat mengingat kasus Covid-19 melejit belakangan ini. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai, pengetatan PPKM mikro akan membuat tingkat konsumsi masyarakat sedikit tertahan. Meskipun saat ini pemerintah masih mengakomodir kegiatan konsumsi masyarakat dengan masih membuka mall dan pusat pembelajaan. Ia melihat, dengan kasus Covid-19 yang naik eksponensial, masyarakat dengan sendirinya akan mengurangi aktifitas di luar. Sehingga akan sedikit menahan laju konsumsi masyarakat sampai kasus Covid-19 menurun.
PPKM mikro diperketat, pemerintah perlu mempercepat penyaluran bansos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang lagi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Kali ini, PPKM mikro lebih diperketat mengingat kasus Covid-19 melejit belakangan ini. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai, pengetatan PPKM mikro akan membuat tingkat konsumsi masyarakat sedikit tertahan. Meskipun saat ini pemerintah masih mengakomodir kegiatan konsumsi masyarakat dengan masih membuka mall dan pusat pembelajaan. Ia melihat, dengan kasus Covid-19 yang naik eksponensial, masyarakat dengan sendirinya akan mengurangi aktifitas di luar. Sehingga akan sedikit menahan laju konsumsi masyarakat sampai kasus Covid-19 menurun.