KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Cuma, kali ini PPKM mikro bakal lebih ketat. Misalnya, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan dibatasi maksimal sampai dengan pukul 20.00 dan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Seluruh Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menghormati dan mengapresiasi aturan pemerintah pusat tersebut sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
PPKM mikro diperketat, penurunan pengunjung pusat belanja bisa sampai 30%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Cuma, kali ini PPKM mikro bakal lebih ketat. Misalnya, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan dibatasi maksimal sampai dengan pukul 20.00 dan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Seluruh Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menghormati dan mengapresiasi aturan pemerintah pusat tersebut sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.