KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. PPKM Skala mikro ini juga diperpanjang ke tiga provinsi lain. "Untuk peningkatan pengendalian Covid-19 di level nasional, pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM mikro di provinsi lain di luar Jawa dan Bali. Terdapat 3 provinsi di luar Jawa dan Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3). Adapun, 3 provinsi tersebut yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara. Airlangga pun menyebut bahwa dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2021.
PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas ke tiga provinsi di luar Jawa-Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. PPKM Skala mikro ini juga diperpanjang ke tiga provinsi lain. "Untuk peningkatan pengendalian Covid-19 di level nasional, pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM mikro di provinsi lain di luar Jawa dan Bali. Terdapat 3 provinsi di luar Jawa dan Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3). Adapun, 3 provinsi tersebut yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara. Airlangga pun menyebut bahwa dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2021.