KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Menanggapi hal itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono berharap diperpanjangnya PPKM berskala mikro dapat semakin menurunkan tingkat penularan covid-19. “Mudah–mudahan bisa lebih turun lagi,” kata Sutrisno ketika dihubungi, Minggu (7/3). Sutrisno mendorong pemerintah terus melakukan upaya testing, tracing dan treatment (3T). Masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengadaan dan cakupan vaksinasi. Terutama kepada sektor – sektor yang terdampak.
PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret, ini kata pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Menanggapi hal itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono berharap diperpanjangnya PPKM berskala mikro dapat semakin menurunkan tingkat penularan covid-19. “Mudah–mudahan bisa lebih turun lagi,” kata Sutrisno ketika dihubungi, Minggu (7/3). Sutrisno mendorong pemerintah terus melakukan upaya testing, tracing dan treatment (3T). Masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengadaan dan cakupan vaksinasi. Terutama kepada sektor – sektor yang terdampak.