PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret, ini kata pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono berharap diperpanjangnya PPKM berskala mikro dapat semakin menurunkan tingkat penularan covid-19. “Mudah–mudahan bisa lebih turun lagi,” kata Sutrisno ketika dihubungi, Minggu (7/3).

Sutrisno mendorong pemerintah terus melakukan upaya testing, tracing dan treatment (3T). Masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengadaan dan cakupan vaksinasi. Terutama kepada sektor – sektor yang terdampak.


Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021 berpotensi tertekan akibat PPKM

Sutrisno mengaku, awal tahun ini kondisi ekonomi masih terbilang memburuk. Namun saat ini terbilang sudah ada sedikit perbaikan, meski belum sepenuhnya membaik. Ia juga menilai, konsumsi masyarakat juga belum sepenuhnya membaik.

“Yang kita harapkan kalau kita bisa cepat menyelesaikan pandemi, ekonomi akan cepat membaik. Penanganan corona yang lebih efektif akan memberikan dampak yang positif pada perbaikan ekonomi,” tutur Sutrisno.

Sebagai informasi, pada Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021, selain tujuh gubernur di Jawa dan Bali, instruksi penerapan PPKM mikro juga dilakukan kepada Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Meski begitu batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Baca Juga: Eastparc Hotel (EAST) bidik pendapatan hingga Rp 48 miliar pada tahun ini

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mall masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah provinsi diharapkan melakukan koordinasi data pemetaan zona risiko Covid-19. Kriteria daerah yang menerapkan PPKM masih menggunakan acuan sebelumnya yakni angka kasus positif aktif di atas rata-rata nasional, angka kasus sembuh di bawah rata-rata nasional, angka kasus kematian di atas rata-rata nasional, dan keterisianan ranjang rumah sakit di atas 70%.

Selanjutnya: Hippindo: Pelonggaran PPKM bawa peningkatan trafik kunjungan ke mal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi