KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang selama dua pekan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini. "Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4).
PPKM mikro diperpanjang, kegiatan apa saja yang dibatasi selama PPKM?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang selama dua pekan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini. "Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4).