KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (8/3). Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM skala mikro ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Selain diperpanjang, PPKM skala mikro juga akan diperluas ke luar Jawa-Bali. Tiga provinsi baru yang akan menerapkan PPKM skala mikro adalah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara. "Terdapat tiga provinsi baru yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3).
- Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
- Perkantoran menerapkan 50% work form home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB.
- Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online.
- Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.
- Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50% kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.
- Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan.
- Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.