KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 1, aktivitas masyarakat sudah kembali seperti normal. Hanya saja, protokol kesehatan harus tetap dilakukan terutama di tempat umum, seperti pasar tradisional. Sejak pemerintah menetapkan PPKM level 1, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan atau pasar boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100% hingga pukul 22.00. Theresia, warga Bekasi tentunya bersyukur pandemi sudah semakin mereda. Namun, ia juga menyadari prtokol kesehatan harus tetap ia lakukan dengan terus memakai masker ketika berpergian.
PPKM sudah turun ke level I, tetap harus terapkan prokes di pasar tradisional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 1, aktivitas masyarakat sudah kembali seperti normal. Hanya saja, protokol kesehatan harus tetap dilakukan terutama di tempat umum, seperti pasar tradisional. Sejak pemerintah menetapkan PPKM level 1, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan atau pasar boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100% hingga pukul 22.00. Theresia, warga Bekasi tentunya bersyukur pandemi sudah semakin mereda. Namun, ia juga menyadari prtokol kesehatan harus tetap ia lakukan dengan terus memakai masker ketika berpergian.