KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (hasil revisi UU HPP), tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski begitu hingga saat ini kinerja PPN Indonesia masih berada di Bawah Thailand dan Singapura. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menjelaskan kinerja PPN Indonesia pada tahun 2018 menjadi perhitungan untuk UU HPP yang disahkan ada tahun 2021. Ia melihat kinerja PPN Indonesia masih berada di bawah Thailand dan Singapura, dimana tarif PPN di Indonesia berada di level 10%, sementara Thailand dan Singapura 7%. "Sementara Malaysia itu 6%, Filipina 12% dan rata-rata negara lainnya itu 18%," ungkap Dedi dalam Webinar Nasional, Selasa (15/10).
PPN 12% Akan Diterapkan Tahun Depan, Begini Kinerja PPN Indonesia Saat Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (hasil revisi UU HPP), tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski begitu hingga saat ini kinerja PPN Indonesia masih berada di Bawah Thailand dan Singapura. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menjelaskan kinerja PPN Indonesia pada tahun 2018 menjadi perhitungan untuk UU HPP yang disahkan ada tahun 2021. Ia melihat kinerja PPN Indonesia masih berada di bawah Thailand dan Singapura, dimana tarif PPN di Indonesia berada di level 10%, sementara Thailand dan Singapura 7%. "Sementara Malaysia itu 6%, Filipina 12% dan rata-rata negara lainnya itu 18%," ungkap Dedi dalam Webinar Nasional, Selasa (15/10).