PPN 12% Berlaku Awal Tahun 2025, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga tiket pesawat diperkirakan bakal mengalami kenaikan menyesuaikan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025. 

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan maskapai penerbangan tentunya akan menyesuaikan harga tiket pesawat bila memang ada kenaikan PPN. 

"Siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat," ujar Irfan di Cengkarang Tangerang dikutip pada Jumat (15/11/2024). 


Irfan menyebut PPN merupakan salah satu komponen penambah harga tiket pesawat, di luar tarif yang sudah ditetapkan maskapai. 

Lebih rinci, ia membeberkan komponen penentu harga tiket pesawat terdiri dari tarif jarak, harga avtur, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang, dan biaya tambahan (surcharge).

Baca Juga: Upah Tahun Depan Naik, Pengusaha Minta Basmi Pungli dan Tunda Kenaikan PPN 12%

Maskapai penerbangan juga membebankan biaya layanan bandara (PSC/airport tax) ke penumpang pesawat. 

PSC ini dibayarkan maskapai ke BUMN Angkasa Pura sebagai pengelola bandara. Dengan kenaikan PPN dari awalnya 10 persen, lalu naik jadi 11 persen, dan kembali naik jadi 12 persen, tentu akan memaksa maskapai menaikkan harga tiket pesawat. 

"Yah pasti naik memang, kalau itu semua naik yang mau nanggung biaya kenaikannya siapa coba? Yah pasti ke orang yang mau terbang itu juga kan," tegas Irfan. 

Tidak ada penundaan PPN 12 persen 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif PPN 12 persen mulai berlaku efektif pada Januari 2025. 

Meski banyak yang keberatan, menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

"Jadi kami di sini (PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta. 

Dia mengungkapkan, tarif PPN 12 persen bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan. 

Kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, rencana kenaikan tarif PPN ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI. Sehingga saat sudah menjadi UU, seharusnya sudah tidak ada lagi pembahasan. 

Saat pembahasan juga terjadi perdebatan karena dikhawatirkan hal ini dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. 

Selain itu, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. 

"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tuturnya.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Nataru, Ini Respon Garuda Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Harga Tiket Pesawat Naik Tahun Depan Dampak PPN 12 Persen", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/11/15/073858526/siap-siap-harga-tiket-pesawat-naik-tahun-depan-dampak-ppn-12-persen.

Selanjutnya: BPS: Nilai Ekspor Mencapai US$ 24,41%, Naik 10,69% Pada Oktober 2024

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 Hari Ini 15 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati