KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menjalankan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% iniĀ hanya menyasar kepada barang dan jasa mewah saja. Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah hal.
PPN 12% Berlaku, Komisi XI Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi Hingga Pelayanan Publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menjalankan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% iniĀ hanya menyasar kepada barang dan jasa mewah saja. Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah hal.