KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga riset ekonomi Bright Institute menilai kombinasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III tak hanya berpotensi berdampak buruk dalam jangka panjang, namun dipastikan akan merusak reformasi perpajakan. Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky mengatakan pemerintah diprediksi akan mengejar target penerimaan perpajakan dengan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menjalankan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid baru. Awalil mengungkapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tahun depan memiliki potensi untuk menambah penerimaan sekitar Rp 75 triliun atau naik 15% dari perkiraan realisasi 2024. Namun, kenaikan 15% ini pun sebenarnya masih belum cukup untuk mencapai target APBN tahun depan yang mana penerimaan PPN perlu mencapai kenaikan setidaknya 23,93%.
PPN 12% dan Tax Amnesty Jilid III Diterapkan, Berpotensi Merusak Reformasi Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga riset ekonomi Bright Institute menilai kombinasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III tak hanya berpotensi berdampak buruk dalam jangka panjang, namun dipastikan akan merusak reformasi perpajakan. Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky mengatakan pemerintah diprediksi akan mengejar target penerimaan perpajakan dengan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menjalankan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid baru. Awalil mengungkapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tahun depan memiliki potensi untuk menambah penerimaan sekitar Rp 75 triliun atau naik 15% dari perkiraan realisasi 2024. Namun, kenaikan 15% ini pun sebenarnya masih belum cukup untuk mencapai target APBN tahun depan yang mana penerimaan PPN perlu mencapai kenaikan setidaknya 23,93%.