KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 tidak memengaruhi harga barang maupun jasa secara langsung. Dedi menjelaskan, penyesuaian PPN sebenarnya juga telah dilakukan pada tahun 2022 dari 10% menjadi 11%. Ia melihat inflasi yang terjadi setelah dinaikkannya PPN menjadi 11% pada April 2022 merangkak naik menjadi 3,55% pada Mei 2022 dan terus berlanjut hingga akhir tahun 2022 mencapai 5,51%. Tetapi di tahun berikutnya inflasi trennya terus menurun, hingga tahun 2024.
PPN 12% Dinilai Tidak Berpengaruh Langsung pada Harga Barang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 tidak memengaruhi harga barang maupun jasa secara langsung. Dedi menjelaskan, penyesuaian PPN sebenarnya juga telah dilakukan pada tahun 2022 dari 10% menjadi 11%. Ia melihat inflasi yang terjadi setelah dinaikkannya PPN menjadi 11% pada April 2022 merangkak naik menjadi 3,55% pada Mei 2022 dan terus berlanjut hingga akhir tahun 2022 mencapai 5,51%. Tetapi di tahun berikutnya inflasi trennya terus menurun, hingga tahun 2024.