KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Hanya saja, kebijakan ini hanya ditujukan kepada barang dan jasa mewah saja. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan, dengan dibatalkannya kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang-barang yang bersifat umum maka akan membantu mendorong kegiatan ekonomi di tengah daya beli masyarakat yang sedang menurun.
PPN 12% Hanya Menyasar Barang Mewah, Kadin Optimis Daya Beli Masyarakat Membaik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Hanya saja, kebijakan ini hanya ditujukan kepada barang dan jasa mewah saja. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan, dengan dibatalkannya kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang-barang yang bersifat umum maka akan membantu mendorong kegiatan ekonomi di tengah daya beli masyarakat yang sedang menurun.
TAG: