KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang/jasa mewah saja. Dengan begitu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya ditujukan untuk barang-barang yang saat ini dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM). "Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," Ujar Prabowo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12).
PPN 12% hanya untuk Orang Kaya, Prabowo: Bukti Pemerintah Adil dan Pro Rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang/jasa mewah saja. Dengan begitu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya ditujukan untuk barang-barang yang saat ini dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM). "Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," Ujar Prabowo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12).