PPN 12% Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Daya Beli Masyarakat Makin Terpukul



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% yang resmi berlaku pada pada 1 Januari 2025 dinilai akan menghantam daya beli masyarakat.

Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky menyampaikan, kritik dan masukan banyak pihak tentang dampak dari kenaikan tarif PPN dalam beberapa pekan terakhir, nampaknya tidak dipertimbangkan pemerintah.

“PPN 12% akan memperberat kondisi daya beli masyarakat yang telah menurun selama beberapa tahun, terutama setahun terakhir tidak terlampau diperhatikan,” tutur Awalil kepada Kontan, Senin (16/12).


Baca Juga: Setelah Kerek PPN 12%, Sejumlah Tantangan Ini Bakal Dihadapi Pemerintah

Pemerintah sudah menyiapkan 15 paket kebijakan untuk meredam kenaikan tarif PPN 12%. Kebijakan tersebut di antaranya, diberikan untuk rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, serta sektor perumahan.

Meski begitu, Awalil menilai, paket kebijakan tersebut hanya sedikit mengurangi beban. Atau bahkan beberapa insentif yang telah diumumkan hanya bersifat sementara, karena ada yang berdurasi beberapa bulan.

“Begitu pula tentang pajak ditanggung pemerintah atas beberapa barang dan jasa pada umumnya hanya memperpanjang yang sudah dilaksanakan saat ini. Dengan demikian, bukan insentif baru terkait kenaikan tarif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Awalil memperkirakan, daya beli masyarakat akan terus menurun imbas kenaikan tarif PPN 12% ini.

Ia juga berharap pemerintah lebih fokus pada kebijakan yang memberi stimulus langsung ke sektor riil. Diantaranya,  membantu kondisi sektor riil atau beberapa industri agar PHK massal tak berlanjut.

Baca Juga: Stimulus Pemerintah untuk Redam PPN 12% Dinilai Hanya Sementara

“Begitu pula agar usaha mikro dan kecil makin memperoleh kemudahan dan memberi hasil usaha yang membaik bagi pelakunya,” tambahnya.

Berikut daftar 15 stimulus yang diberikan pemerintah:

1. PPN DTP 1% untuk Minyakita

2. PPN DTP 1% tepung terigu

3. PPN DTP 1% gula industri

4. Bantuan pangan/beras 10 kg selama 2 bulan untuk 16 juta keluarga

5. Diskon biaya listrik untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan Januari-Februari 2025, dengan asumsi akan diberikan kepada 8,1 juta pelanggan subsidi dan non subsidi maksimal Rp 5,4 triliun per bulan

6. PPN DTP Properti dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar.

Pemerintah menanggung PPN DTP 100% untuk penyerahan dengan BAST tgl 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, serta 50% untuk penyerahan dengan BAST 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025.

7. PPN DTP bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

Skema insentif ini diberikan sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

8. Pemberian insentif PPnBM EV dengan besaran insentif sebesar 100% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

9. Pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3%.

10. Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%.

11. Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya.

12. Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dengan manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi, serta sukses program Prakerja (program pra kerja transisi keberlanjutan ke Kemnaker

13. PPh final untuk UMKM. Kebijakan ini diberikan pada UMKM OP masih dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% untuk tahun 2025. Serta threshold UMKM turun dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

14. Skema pembiayaan industri padat karya. Insentif ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. 

Insentif ini ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja. Range plafon di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5%.

15. Diskon iuran 50% selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi untuk 3,76 juta pekerja).

Selanjutnya: Info Penting Saat Mudik Nataru, Biaya Tol dari Jakarta ke Surabaya Rp 860.000

Menarik Dibaca: 12 Cara Paling Sehat Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi, Mau Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi