PPN 12% Resmi Berlaku Januari 2025, Inflasi Diprediksi Meningkat Jadi 4,1%



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Artinya barang-barang umum yang tidak dikecualikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan  Perpajakan (PPN) akan dikenakan kenaikan tarif tersebut.

Ekonom sekaligus Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyampaikan, kenaikan tarif PPN 12% berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.

“Dengan estimasi inflasi meningkat menjadi 4,1%,” tutur Media dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12).


Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku Januari 2025, Pemerintah Siapkan Ragam Stimulus

Celios menyebut, kenaikan inflasi menjadi 4,1% yang terjadi bersamaan dengan kenaikan PPN menambah beban rumah tangga, terutama kelompok miskin dan rentan miskin.

Inflasi menyebabkan harga barang-barang pokok, seperti pangan dan energi, meningkat secara umum, yang memperburuk daya beli mereka. Bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang sudah mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan dasar, setiap kenaikan harga menjadi beban tambahan yang berat.

Mereka tidak hanya harus menghadapi kenaikan PPN, tetapi juga harga barang pokok yang terus naik karena inflasi. Dengan penghasilan yang tetap atau bahkan cenderung stagnan, mereka semakin tertekan oleh peningkatan biaya hidup yang sulit mereka kendalikan.

Media menghitung, kenaikan PPN menjadi 12% menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan, memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 354.293 per bulan.

Hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan. Ia menilai, Kementerian Keuangan pandai sekali bermain kata-kata. Seakan-akan Pemerintah dan DPR mendukung kebijakan progresif bahwa semua barang pokok dikecualikan PPN.

"Padahal, kebijakan pengecualian itu sudah ada sejak tahun 2009. Kenyataannya, PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah,” ujarnya.

Baca Juga: Daging Wagyu hingga Biaya Sekolah Elit Bakal Kena PPN 12% Mulai Januari 2025

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyampaikan, tarif PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” kata Bhima.

Ia menyebut selain itu kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak. Ini karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai.

Selanjutnya: 6 Promo HUT 129 BRI Part 2: DCost, Family Mart, Bakmi GM, Tous Les Jours, Pagi Sore

Menarik Dibaca: 6 Promo HUT 129 BRI Part 2: DCost, Family Mart, Bakmi GM, Tous Les Jours, Pagi Sore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat