KONTAN.CO.ID - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024) mengatakan, PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/11/2024).
PPN Akan Dinaikkan Jadi 12%, Apa Kabar UMP 2025?
KONTAN.CO.ID - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024) mengatakan, PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/11/2024).
TAG: