KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca keputusan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% mulai 1 Januari 2018, bisa menjadi indikator kenaikan biaya umrah tiap Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU). Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemnag) akan mengatur kenaikan biaya yang bisa dilakukan travel umrah. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemnag, Arfi Hatim bilang pihaknya akan memasukkan opsi kebijakan Pemerintah Arab Saudi menjadi salah satu indikator pada harga acuan umrah yang tengah digodok Kemnag. Menurutnya hal tersebut atas pertimbangan penyesuaian tarif umrah atas kenaikan PPN Arab Saudi setiap tahunnya. "Ini masih pembahasan, tapi penting dipertimbangkan apakah jadi kenaikan atau tarifnya disesuaikan"kata Arfi kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).
PPN Arab Saudi jadi indikator harga acuan umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca keputusan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% mulai 1 Januari 2018, bisa menjadi indikator kenaikan biaya umrah tiap Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU). Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemnag) akan mengatur kenaikan biaya yang bisa dilakukan travel umrah. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemnag, Arfi Hatim bilang pihaknya akan memasukkan opsi kebijakan Pemerintah Arab Saudi menjadi salah satu indikator pada harga acuan umrah yang tengah digodok Kemnag. Menurutnya hal tersebut atas pertimbangan penyesuaian tarif umrah atas kenaikan PPN Arab Saudi setiap tahunnya. "Ini masih pembahasan, tapi penting dipertimbangkan apakah jadi kenaikan atau tarifnya disesuaikan"kata Arfi kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).