KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan kebijakan ini perlu dikaji ulang secara mendalam. “APINDO secara konsisten menyuarakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% di awal tahun 2025, perlu dikaji ulang secara mendalam,” ujar Shinta pada Kontan co.id, Senin (25/11).
Dia mengungkapkan bahwa tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun waktu penerapannya dinilai belum sesuai.
Baca Juga: PPN 12% akan Berlaku Tahun Depan, Begini Tanggapan Intiland Development (DILD) Shinta menyoroti, kondisi daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 hanya mencapai 4,95%. “Kenaikan PPN dalam situasi ini dapat memperburuk konsumsi domestik, menekan kinerja sektor formal, dan meningkatkan risiko sektor ekonomi informal,” tuturnya. Kenaikan PPN berpotensi memicu peningkatan biaya produksi akibat pajak yang lebih tinggi di seluruh rantai pasok, yang akhirnya akan meningkatkan harga barang dan jasa di pasar. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di sektor formal tetapi juga oleh masyarakat luas. “Kami mendorong pemerintah untuk menunda implementasi kebijakan ini hingga kondisi ekonomi lebih stabil,” tegas Shinta.
Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Beri Dampak Tidak Langsung Bagi Mercedes-Benz Selain itu, kebijakan ini perlu disertai langkah mitigasi, seperti insentif fiskal bagi sektor terdampak, penguatan daya beli, dan perluasan basis pajak untuk mengurangi beban ekonomi pada masyarakat dan dunia usaha.
Pendekatan yang terukur dan inklusif ini sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan fiskal tidak hanya mendukung penerimaan negara tetapi juga mempertahankan stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .