KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) menilai, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 nanti akan berdampak ke semua sektor industri, termasuk otomotif. Asal tahu saja, rencana kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat beleid ini, PPN sebenarnya sudah sempat naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 lalu. Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy menyampaikan, kenaikan PPN kemungkinan tidak berdampak langsung pada Toyota sebagai produsen, tetapi langsung berdampak pada konsumen yang menanggung pajak tersebut.
PPN Berpotensi Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Toyota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) menilai, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 nanti akan berdampak ke semua sektor industri, termasuk otomotif. Asal tahu saja, rencana kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat beleid ini, PPN sebenarnya sudah sempat naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 lalu. Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy menyampaikan, kenaikan PPN kemungkinan tidak berdampak langsung pada Toyota sebagai produsen, tetapi langsung berdampak pada konsumen yang menanggung pajak tersebut.