PPN Berpotensi Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Toyota



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) menilai, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 nanti akan berdampak ke semua sektor industri, termasuk otomotif. 

Asal tahu saja, rencana kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat beleid ini, PPN sebenarnya sudah sempat naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 lalu.

Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy menyampaikan, kenaikan PPN kemungkinan tidak berdampak langsung pada Toyota sebagai produsen, tetapi langsung berdampak pada konsumen yang menanggung pajak tersebut.


"Apalagi harga mobil bisa dibilang cukup tinggi yang mengakibatkan kenaikan pajak 1% menjadi cukup signifikan," ujar dia, Kamis (28/3).

Baca Juga: Menilik Dampak Penerapan PPN 12% Awal 2025

Toyota tentu akan mengecek terlebih dahulu dampak kenaikan PPN menjadi 12% ke lapangan ketika kebijakan tersebut diberlakukan tahun depan.

Anton berharap, kalaupun PPN harus naik menjadi 12%, dana dari pajak tersebut benar-benar bisa digunakaan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian, sektor otomotif tetap mendapat manfaat berkat kenaikan permintaan produk ketika infrastruktur jalan sudah berkembang jauh lebih baik.

Mengingat kendaraan tetap dibutuhkan oleh masyarakat, Toyota akan terus memberikan layanan produk dan servis yang terbaik untuk semua konsumen ketika kebijakan PPN 12% berlaku, termasuk program program penjualan yang mampu menjadi solusi yang menguntungkan dalam bermobilitas bagi pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati