JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti mengakui, adanya pembatasan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas ternak dan bahan pakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 akan mempengaruhi harga sapi di tingkat konsumen. Meski demikian, ia memproyeksi kebijakan ini tak akan berdampak signifikan terhadap inflasi karena konsumsi masyarakat Indonesia terhadap daging sapi tergolong rendah. "Konsumsi daging sapi di sini masih rendah dibanding luar negeri. Kalau ke resto steak, biasanya yag disajikan paling sedikit 250 gram (gr) atau 500 gr. Orang Indonesia kreatif, 250 gr bisa untuk sekeluarga kalau dibuat dendeng," kata Prima, Kamis (21/1).
PPN daging sapi tak melejitkan inflasi
JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti mengakui, adanya pembatasan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas ternak dan bahan pakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 akan mempengaruhi harga sapi di tingkat konsumen. Meski demikian, ia memproyeksi kebijakan ini tak akan berdampak signifikan terhadap inflasi karena konsumsi masyarakat Indonesia terhadap daging sapi tergolong rendah. "Konsumsi daging sapi di sini masih rendah dibanding luar negeri. Kalau ke resto steak, biasanya yag disajikan paling sedikit 250 gram (gr) atau 500 gr. Orang Indonesia kreatif, 250 gr bisa untuk sekeluarga kalau dibuat dendeng," kata Prima, Kamis (21/1).