PPN Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Mekanisme Barunya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan mekanisme baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Juli 2026 dan efektif berlaku sejak 20 Juli 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengubah pola pemungutan PPN yang sebelumnya diterapkan pada skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 


Baca Juga: Menkeu Purbaya Akan Bertemu Pejabat Sementara Gubernur BI Destry di Kemenkeu

Apabila sebelumnya penyedia barang atau jasa digital dari luar negeri menjadi pihak yang memungut pajak, kini tugas tersebut dialihkan kepada bank maupun lembaga penyedia jasa pembayaran (Penerbit) yang ditunjuk pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, sistem SPP-TDLN melibatkan tiga pihak utama, yakni Penyelenggara SPP-TDLN sebagai pengelola sistem, Penerbit yang bertugas memungut dan menyetor PPN, serta masyarakat atau badan di Indonesia sebagai pengguna barang dan jasa digital dari luar negeri.

Adapun yang dimaksud penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Dalam hal ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.

Sebelum menjalankan fungsi sebagai pemungut, setiap Penerbit wajib mengikuti proses onboarding. Tahapan ini meliputi pengembangan sistem hingga uji coba (sandboxing) guna memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi sistem dengan platform SPP-TDLN.

PMK tersebut juga mengubah ketentuan mengenai saat terutangnya PPN. Kini, kewajiban pajak tidak muncul ketika transaksi dilakukan, melainkan setelah Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.

"PPN sebagaimana dimaksud terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dikenai PPN," bunyi Pasal 6, dikutip Minggu (26/7).

Regulasi mengatur bahwa konfirmasi tersebut harus diberikan paling lama satu hari sejak permintaan diajukan sehingga proses pemungutan tetap berlangsung dalam waktu yang berdekatan dengan transaksi.

Baca Juga: DPR Minta Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Transisi Kepemimpinan BI

Untuk memperoleh konfirmasi tersebut, Penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap kepada sistem. Data yang disampaikan meliputi nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran yang digunakan. Informasi tersebut menjadi dasar penentuan apakah transaksi dikenai PPN.

Besaran pajak dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. Sementara itu, transaksi yang menggunakan mata uang asing akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan.

Selain memproses data transaksi digital, sistem juga memanfaatkan data transfer dana dan remittance untuk kepentingan analisis. 

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash.

Mekanisme penyetoran pajak juga diatur secara bertahap. Penerbit harus menyetor PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Setelah itu, Penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Untuk aspek pelaporan, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat. 

Bagi Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan dilakukan melalui SPT tersendiri, sedangkan Penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN yang telah disampaikan.

Baca Juga: Belanja Digital Makin Mudah Dipajaki, Bank Resmi Dilibatkan Pungut PPN

Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen, seperti bill statement, yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak. 

Dokumen tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administrasi.

PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme apabila terjadi pembatalan transaksi maupun kesalahan pemungutan.

Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui Penerbit. Apabila koreksi tersebut memengaruhi pelaporan, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang telah disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News