PPN dihapus, harga pangan tak turun signifikan



JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beberapa jenis bahan pangan pokok diperkirakan bakal berpengaruh pada harga sejumlah bahan pangan pokok, namun tidak signifikan.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, penghapusan PPN berpengaruh sekitar 3%-5% pada harga pangan pokok. "Tetap ada dampaknya. Kemungkinan harga bahan pokok bisa turun, tapi tidak signifikan," tuturnya.

Menurut Abdullah, akar permasalahan lonjakan harga pangan saat ini sejatinya pada produksi dan permintaan. Produksi bahan pangan dalam negeri belum bisa memenuhi permintaan masyarakat dan industri.


"Pekerjaan rumah pemerintah tetap pada peningkatan produksi dan efisiensi rantai distribusi. Walaupun penghapusan PPN juga termasuk salah satu upaya untuk menurunkan harga pangan pokok," ujar Abdullah.

Ia menyebut, ada tiga komoditas yang menyumbang inflasi cukup tinggi belakangan ini, yakni gula, cabai, dan bawang merah. "Justru beras dan jagung saya rasa jarang bermasalah. Ketersediaan juga aman, produksi juga baik. Nah, sekarang yang menyumbang inflasi cukup tinggi di pedesaan ya tiga komoditas itu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini