PPN dihapus, margin bisnis galangan kapal menebal



JAKARTA. Industri galangan kapal menyambut baik rencana pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri galangan kapal.

Eddy Kurniawan Logam, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Kapal Nasional dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mengatakan, dengan dihapuskannya PPN, harga komponen kapal bakal turun. Selama ini, pembelian mesin atau pelat besi yang menjadi komponen utama kapal dikenakan PPN sebesar 10%.

"Itu pasti positif dan efeknya luas," ujar Eddy Kurniawan Logam kepada KONTAN, Jumat (11/9).


Menurutnya, PPN galangan kapal tidak sepeti PPN produk makanan yang pajaknya bisa dibebankan ke konsumen. Dalam bisnis kapal, pajak tersebut menjadi beban tanggungan pelaku bisnis galangan kapal.

"Tapi kalau PPN dihapuskan, itu enggak perlu dibayar lagi. Jadi otomatis nanti harga pokok pembuatan kapal juga bisa berkurang," jelas Eddy.

Dengan kata lain, penghapusan PPN membuat margin bisnis galangan kapal menebal. Menurutnya, sekitar 60% dari total harga penjualan satu unit kapal merupakan komponen biaya untuk pembelian bahan baku.

Lalu 20% hingga 30% merupakan komponen upah tenaga kerja. Bila komponen tersebut dijumlahkan, ketemu angka sekitar 80%-90%. Nah, sisa antara 10%-20% itulah yang menjadi profit galangan kapal.

Jika PPN dihapuskan, maka profit yang didapat bisa lebih besar. Asumsinya, biaya komponen pokok sebesar 60% tadi sudah termasuk beban PPN. Nah, jika dihapuskan, maka biaya komponennya bisa berkurang 10%, jadi otomatis profit yang diterima menjadi lebih besar.

Bukan hanya itu, jika PPN dihapuskan, perusahaan galangan kapal bisa saja tidak mengejar margin tapi lebih mengejar kuantitas penjualan. Berkurangnya biaya komponen tadi bisa dimanfaatkan untuk mematok harga jual yang lebih murah.

"Jadi, harga kapal buatan dalam negeri bisa lebih kompetitif, enggak kalah sama buatan luar negeri," tandas Eddy.

Nah, sekarang, tinggal menunggu janji pemerintah untuk mengimplemantasikan kebijakan tersebut. Pasalnya, wacana ini sudah muncul sejak lama, sejak November tahun lalu.

"Kalau pemerintah bilang perumusan PP sudah sampai di ujung, ujung mananya? Kami butuh kepastian kebijakan itu kapan mau direalisasi. Kalau hal ini bisa terlihat, jelas akan menjadi sentimen positif bagi kalangan owngusaha " tutur Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri