PPN DTP 100% Diperpanjang, PUPR Sebut Bisa Mempermudah Masyarakat Mendapatkan Rumah



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan bahwa diperpanjangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% dilakukan demi melanjutkan kebijakan yang telah berakhir beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkap oleh, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8).

“Ini sebenarnya bisa memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan rumah dengan cara yang lebih mudah dengan biaya yang lebih murah,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/8).


Menurutnya perpanjangan insentif ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat hingga mampu mengurangi backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta rumah tangga. Sekaligus juga melanjutkan kebijakan sebelumnya yang berakhir pada Juni lalu.

Baca Juga: Insentif PPN DTP 100% Sektor Perumahan Diperpanjang hingga Desember 2024

“Ini melanjutkan kebijakan yang kemaren saja sebenernya, relaksasi dari yang tadinya berakhir Juni ditambah sampai Desember,” ungkap dia.

Di lokasi yang sama, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menuturkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah kebijakan ini bakal diperpanjang lagi di tahun 2025. Pasalnya, kata dia, ini merupakan kebijakan fiskal dan bukan ranah PUPR. 

“Belum tahu, itu kan kebijakan fiskal, kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100% untuk sektor perumahan hingga Desember 2024. Insentif pajak PPN DPT sebesar 100% akan diberikan sampai Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih