KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan bahwa diperpanjangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% dilakukan demi melanjutkan kebijakan yang telah berakhir beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkap oleh, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8). “Ini sebenarnya bisa memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan rumah dengan cara yang lebih mudah dengan biaya yang lebih murah,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/8).
PPN DTP 100% Diperpanjang, PUPR Sebut Bisa Mempermudah Masyarakat Mendapatkan Rumah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan bahwa diperpanjangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% dilakukan demi melanjutkan kebijakan yang telah berakhir beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkap oleh, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8). “Ini sebenarnya bisa memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan rumah dengan cara yang lebih mudah dengan biaya yang lebih murah,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/8).