KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) telah memberi dorongan positif bagi industri properti. Namun, implementasinya dinilai masih memiliki sejumlah tantangan. Untuk diketahui, kebijakan tersebut diperpanjang hingga Desember 2026. Adapun ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, perpanjangan insentif ini merupakan salah satu usulan dari REI.
PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) telah memberi dorongan positif bagi industri properti. Namun, implementasinya dinilai masih memiliki sejumlah tantangan. Untuk diketahui, kebijakan tersebut diperpanjang hingga Desember 2026. Adapun ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, perpanjangan insentif ini merupakan salah satu usulan dari REI.