PPN DTP 100% untuk Rumah Tapak Buka Peluang Peningkatan Kinerja Asuransi Properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar.

Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman menilai perpanjangan insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan apartemen akan berdampak positif dan bisa menjadi trigger atau pemicu permintaan asuransi properti.

Meskipun demikian, dia mengatakan kinerja asuransi properti tidak otomatis terdongkrak secara signifikan. 


Baca Juga: Kebijakan PPN DTP 100% untuk Rumah Tapak Berdampak Positif bagi Asuransi Properti

"Transaksi properti yang tetap berjalan, terutama rumah pertama dan segmen menengah, akan membuka peluang tambahan bagi asuransi properti karena kebutuhan rumah tinggal yang nyaman," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (10/1/2026).

Menurut Wahyudin, kebijakan tersebut akan menjadi momentum bagi asuransi umum untuk lebih agresif masuk ke pasar asuransi properti segmen ritel, dengan premi terjangkau dan mengedepankan layanan digitalisasi.

Secara keseluruhan, Wahyudin memperkirakan lini asuransi properti masih akan menjadi salah satu kontributor utama pendapatan premi industri asuransi umum pada 2026.

Meskipun demikian, dia memprediksi pertumbuhan lini asuransi properti pada 2026 cenderung moderat. 

Lebih lanjut, Wahyudin menerangkan pertumbuhan asuransi properti pada tahun ini kemungkinan besar akan tetap ditopang oleh proyek komersial dan pembiayaan perbankan.

Baca Juga: REI Usul PPN DTP 100% juga berlaku untuk Pembelian Rumah Indent

Namun, dia bilang tekanan klaim dan selektivitas risiko akan membuat pertumbuhan lebih berkualitas, bukan sekadar volume.

Adapun kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pendapatan premi asuransi properti mencapai Rp 24,75 triliun, atau tumbuh sebesar 5,4% secara Year on Year (YoY).

Baca Juga: Insentif PPN Rumah 5 Miliar Diperpanjang: Ini Dampak ke Asuransi Properti

Lini tersebut berkontribusi sebesar 29,2% terhadap total pendapatan premi asuransi umum per kuartal III-2025 yang mencapai Rp 84,72 triliun. 

Selanjutnya: Di Tengah Tech Winter, OJK Soroti Peluang AI bagi Modal Ventura

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/1) Jabodetabek, Hujan Lebat di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News