KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan persentase 100% untuk properti sudah berakhir sejak 30 Juni 2024. Selanjutnya sejak 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 porsinya berkurang menjadi 50%. Mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap proyeksi asuransi properti, PT Asuransi Asei Indonesia menyebut insentif yang turun tak serta-merta menurunkan daya beli masyarakat, terutama terkait properti. "Walaupun insentif PPN turun 50%, daya beli tidak serta merta menurun. Sebab, ada support dari sektor lain seperti pembiayaan FLPP," ungkap Kepala Divisi Transformasi dan Inistiatif Strategic Asuransi Asei Indonesia Wahyudin Rahman kepada Kontan, Selasa (23/7).
PPN DTP Dipangkas, Asei Proyeksikan Asuransi Properti Terus Tumbuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan persentase 100% untuk properti sudah berakhir sejak 30 Juni 2024. Selanjutnya sejak 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 porsinya berkurang menjadi 50%. Mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap proyeksi asuransi properti, PT Asuransi Asei Indonesia menyebut insentif yang turun tak serta-merta menurunkan daya beli masyarakat, terutama terkait properti. "Walaupun insentif PPN turun 50%, daya beli tidak serta merta menurun. Sebab, ada support dari sektor lain seperti pembiayaan FLPP," ungkap Kepala Divisi Transformasi dan Inistiatif Strategic Asuransi Asei Indonesia Wahyudin Rahman kepada Kontan, Selasa (23/7).