PPN DTP Diperpanjang, Ini Kata Zurich Asuransi Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk berharap pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan, yang berlaku hingga Desember 2024, bisa berdampak positif pada perolehan premi asuransi properti.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024, yang mulai efektif sejak 11 September 2024. Insentif tersebut bertujuan memperkuat daya beli masyarakat terhadap properti seperti rumah tapak dan rumah susun.

Chief Financial Officer Asuransi Zurich Musi Samosir mengatakan, keputusan tersebut diharapkan bisa menstimulasi pasar properti residensial yang kemudian akan berdampak positif pada perolehan premi di lini bisnis properti.


Baca Juga: Asuransi Cakrawala Sambut Positif Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

"Selain itu, kesadaran masyarakat atas pentingnya berasuransi tetap menjadi perhatian kami. Kami tetap menargetkan pendapatan premi double digit hingga akhir tahun, baik untuk segmen korporasi maupun semen ritel," kata Musi kepada Kontan, Jumat (25/10).

Pada kuartal III-2024 ini, Zurich mencatatkan perolehan Gross Written Premium (GWP) dari asuransi properti mencapai lebih dari Rp 600 miliar.

"Kami optimistis bahwa lini bisnis properti dapat terus bertumbuh melihat adanya kenaikan nilai properti serta kesadaran akan perlindungan risiko properti yang semakin meningkat," tuturnya.

Selanjutnya: Simak Stretagi Erajaya Swasembada (ERAA) Perkuat Vertikal Bisnis Erajaya Digital

Menarik Dibaca: 3 Tayangan Film dan Serial Terbaru Netflix Minggu Ini, Cek Jadwalnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari