KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk berharap pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan, yang berlaku hingga Desember 2024, bisa berdampak positif pada perolehan premi asuransi properti. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024, yang mulai efektif sejak 11 September 2024. Insentif tersebut bertujuan memperkuat daya beli masyarakat terhadap properti seperti rumah tapak dan rumah susun. Chief Financial Officer Asuransi Zurich Musi Samosir mengatakan, keputusan tersebut diharapkan bisa menstimulasi pasar properti residensial yang kemudian akan berdampak positif pada perolehan premi di lini bisnis properti.
PPN DTP Diperpanjang, Ini Kata Zurich Asuransi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk berharap pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan, yang berlaku hingga Desember 2024, bisa berdampak positif pada perolehan premi asuransi properti. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024, yang mulai efektif sejak 11 September 2024. Insentif tersebut bertujuan memperkuat daya beli masyarakat terhadap properti seperti rumah tapak dan rumah susun. Chief Financial Officer Asuransi Zurich Musi Samosir mengatakan, keputusan tersebut diharapkan bisa menstimulasi pasar properti residensial yang kemudian akan berdampak positif pada perolehan premi di lini bisnis properti.