KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk kendaraan listrik berlaku pada masa pajak Januari–Desember 2024. Meski begitu penjualan mobil sepanjang tahun 2024 justru mengalami penurunan. Ekonom Universitas Paramadina Jakarta, Wijayanto Samirin melihat PPN DTP untuk kendaraan listrik penerapannya sudah tepat tetapi masih perlu ada modifikasi kebijakan. Menurutnya hanya mobil listrik sejuta umat yang mendapatkan keringanan pajak, sementara yang mewah tidak perlu diberikan. "Menurut saya, dihentikan untuk mobil listrik mewah, tetapi lanjut untuk kendaraan listrik sejuta umat," ujar Wijayanto kepada Kontan, Senin (28/10).
PPN DTP untuk mobil listrik menurut Wijayanto memang penting. Selain untuk mengurangi polusi, juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Saat ini Indonesia adalah net importer besar BBM sementara transportasi mengkonsumsi sekitar 62% BBM. Baca Juga: Pasar Lesu, Produsen Mobil Nasional Revisi Target Penjualan "Apalagi 10 tahun lagi kita sudah tidak lagi memproduksi minyak bumi, jadi, mobil listrik adalah solusi untuk ketahanan energi kita," ungkapnya.