KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk kendaraan listrik berlaku pada masa pajak Januari–Desember 2024. Meski begitu penjualan mobil sepanjang tahun 2024 justru mengalami penurunan. Ekonom Universitas Paramadina Jakarta, Wijayanto Samirin melihat PPN DTP untuk kendaraan listrik penerapannya sudah tepat tetapi masih perlu ada modifikasi kebijakan. Menurutnya hanya mobil listrik sejuta umat yang mendapatkan keringanan pajak, sementara yang mewah tidak perlu diberikan. "Menurut saya, dihentikan untuk mobil listrik mewah, tetapi lanjut untuk kendaraan listrik sejuta umat," ujar Wijayanto kepada Kontan, Senin (28/10).
PPN DTP Kendaraan Listrik, Ekonom Sebut Mobil Mewah Tidak Perlu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk kendaraan listrik berlaku pada masa pajak Januari–Desember 2024. Meski begitu penjualan mobil sepanjang tahun 2024 justru mengalami penurunan. Ekonom Universitas Paramadina Jakarta, Wijayanto Samirin melihat PPN DTP untuk kendaraan listrik penerapannya sudah tepat tetapi masih perlu ada modifikasi kebijakan. Menurutnya hanya mobil listrik sejuta umat yang mendapatkan keringanan pajak, sementara yang mewah tidak perlu diberikan. "Menurut saya, dihentikan untuk mobil listrik mewah, tetapi lanjut untuk kendaraan listrik sejuta umat," ujar Wijayanto kepada Kontan, Senin (28/10).