KONTAN.CO.ID - JAKARTA. IndiHome akan menyesuaikan tarif layanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% . Penyesuaian tesebut akan berdampak pada jumlah tagihan IndiHome. Kebijakan tersebut berdasarkan perubahan ketentuan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada 1 April 2022. “Sebagai bagian dari BUMN, kami tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintah dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11% yang diberlakukan mulai 1 April 2022. Meskipun demikian, kami memastikan semua benefit yang diterima oleh pelanggan akan terus ditingkatkan,” jelas E. Kurniawan, Vice President Marketing Management Telkom dalam keterangan resminya, Senin (4/4).
PPN Jadi 11%, Indihome Melakukan Penyesuaian Tarif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. IndiHome akan menyesuaikan tarif layanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% . Penyesuaian tesebut akan berdampak pada jumlah tagihan IndiHome. Kebijakan tersebut berdasarkan perubahan ketentuan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada 1 April 2022. “Sebagai bagian dari BUMN, kami tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintah dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11% yang diberlakukan mulai 1 April 2022. Meskipun demikian, kami memastikan semua benefit yang diterima oleh pelanggan akan terus ditingkatkan,” jelas E. Kurniawan, Vice President Marketing Management Telkom dalam keterangan resminya, Senin (4/4).