KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur sesuai Pasal 9A dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada 16 Desember 2024 lalu, pemerintah mengumumkan penerapan dua tarif PPN yang berlaku efektif sejak awal tahun 2025. Pertama, tarif PPN 12% untuk barang tergolong mewah dan kedua, tarif PPN 11% untuk selain barang mewah seperti terigu, MinyaKita, dan gula industri. Adapun untuk barang dan jasa kebutuhan pokok diberikan tarif pajak 0%. Melalui UU HPP, pemerintah dapat menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan lebih berkeadilan. PPN multitarif dikenakan berdasarkan kategori barang dan jasa yang berbeda sehingga menghasilkan distribusi penghasilan yang lebih adil. Di sisi lain, PPN multitarif juga memperluas basis pajak sehingga mampu menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi.
PPN Multitarif Diatur Dalam Undang-Undang, Dorong Sistem Perpajakan Inklusif
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur sesuai Pasal 9A dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada 16 Desember 2024 lalu, pemerintah mengumumkan penerapan dua tarif PPN yang berlaku efektif sejak awal tahun 2025. Pertama, tarif PPN 12% untuk barang tergolong mewah dan kedua, tarif PPN 11% untuk selain barang mewah seperti terigu, MinyaKita, dan gula industri. Adapun untuk barang dan jasa kebutuhan pokok diberikan tarif pajak 0%. Melalui UU HPP, pemerintah dapat menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan lebih berkeadilan. PPN multitarif dikenakan berdasarkan kategori barang dan jasa yang berbeda sehingga menghasilkan distribusi penghasilan yang lebih adil. Di sisi lain, PPN multitarif juga memperluas basis pajak sehingga mampu menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi.
TAG: