KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum lama ini memutuskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai April 2022. Kemudian, paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan lagi menjadi 12%. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan pada Kamis, 7 Oktober 2021. Dalam Undang-Undang tersebut, pemerintah juga membatalkan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan sehingga PPh badan tetap sebesar 22% pada 2022.
PPN Naik 11% Mulai April, Febrio Yakin Tak Berdampak Signifikan Pada Inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum lama ini memutuskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai April 2022. Kemudian, paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan lagi menjadi 12%. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan pada Kamis, 7 Oktober 2021. Dalam Undang-Undang tersebut, pemerintah juga membatalkan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan sehingga PPh badan tetap sebesar 22% pada 2022.