KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11% dari semula 10%. Kenaikan ini akan segera berlaku efektif per 1 April 2022. Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya.
PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Ponsel Bakal Lebih Mahal di Indonesia?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11% dari semula 10%. Kenaikan ini akan segera berlaku efektif per 1 April 2022. Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya.