KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 11% berlaku. Berikut ini barang yang bebas PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor pada Kamis (31/3) mengatakan, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meski tarif PPN naik jadi 11%, angkanya masih di bawah rata-rata tarif PPN dunia.
Barang bebas PPN
Meski begitu, ada barang yang bebas PPN. Mengacu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berikut barang bebas PPN: 1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya- beras
- gabah
- jagung
- sagu
- kedelai
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah