PPN Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Ciputra Development (CTRA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.  Kebijakan ini dinilai berpotensi menurunkan demand produk properti di masa yang akan datang. 

Salah satu pengembang properti di Indonesia,  PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menyatakan, untuk menghadapi kenaikan PPN menjadi 12%,  para pengembang properti mesti menjalankan sejumlah strategi guna mempertahankan demand pasar. 

Sebab, kenaikan PPN tersebut dinilai akan membuat harga properti juga mengalami kenaikan, sehingga secara teori  dapat menurunkan demand. 


“Maka dari itu developer harus mencari kreativitas untuk pricing, promo, dan positioning agar harga menjadi justified,” ungkap Harun, kepada Kontan.co.id, Minggu (24/11). 

Baca Juga: BI Prediksi Kebijakan Perdagangan Baru AS di Bawah Trump Perlambat Ekonomi Global

Di sisi lain, pemerintah berencana memperpanjang pemberlakuan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP)  untuk perumahan di tahun 2025.

Apabila PPNDTP masih berlaku, lanjut Harun, seharusnya kenaikan PPN menjadi 12% ini tidak akan begitu berpengaruh terhadap demand properti. 

“Akan tetapi kan berarti juga kami harus menyelesaikan bangunan lebih cepat  untuk dapat memakai fasilitas PPNDTP,” tambahnya. 

Merujuk laporan keuangan, CTRA tercatat membukukan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 7,11 triliun hingga kuartal III-2024. Angka ini meningkat 8,01% year on year (yoy) dibandingkan Rp 6,58 triiliun pada periode yang sama tahun lalu. 

Harun menyebutkan, proyeksi pendapatan sampai tutup tahun nanti akan sangat bergantung terhadap masuknya  pesanan produk di sepanjang tahun ini. Namun, pihaknya melihat realisasinya masih sesuai dengan ekspektasi perusahaan yang juga didorong oleh insentif PPNDTP.

“Saat ini kelihatannya masih in line (dengan target), karena kan kebanyakan PPNDTP yang memang  harus dibook 2024,” sebut Harun. 

Dari sisi bottom line, CTRA mencetak laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 1,27 triliun per September 2024.  Angka ini meningkat dibandingkan laba bersih per September 2024 senilai Rp 1,18 triliun. 

Baca Juga: PTPP Mengupayakan Kemantapan Pengguna Jalan Tol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Selanjutnya: Upaya Kementan dalam Mendukung Program Makan Begizi Gratis

Menarik Dibaca: 9 Tahun Olymplast, Pameran Serentak di 37 Kota Hadirkan Furnitur Plastik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati