KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai berpotensi menurunkan demand produk properti di masa yang akan datang. Salah satu pengembang properti di Indonesia, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menyatakan, untuk menghadapi kenaikan PPN menjadi 12%, para pengembang properti mesti menjalankan sejumlah strategi guna mempertahankan demand pasar. Sebab, kenaikan PPN tersebut dinilai akan membuat harga properti juga mengalami kenaikan, sehingga secara teori dapat menurunkan demand.
PPN Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Ciputra Development (CTRA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai berpotensi menurunkan demand produk properti di masa yang akan datang. Salah satu pengembang properti di Indonesia, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menyatakan, untuk menghadapi kenaikan PPN menjadi 12%, para pengembang properti mesti menjalankan sejumlah strategi guna mempertahankan demand pasar. Sebab, kenaikan PPN tersebut dinilai akan membuat harga properti juga mengalami kenaikan, sehingga secara teori dapat menurunkan demand.
TAG: