KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Smartfren Telecom Tbk (
FREN) menanggapi rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) ke 12% di awal tahun 2025.
"Semua peraturan negara wajib diikuti, tidak boleh dibantah," ujar Presiden Direktur FREN, Merza Fachys saat ditemui usai paparan publik FREN, Jumat (20/12).
Merza pun mengaku tidak takut akan terjadi penurunan permintaan untuk produk FREN, lantaran kebutuhan akan produk telekomunikasi masih akan tetap ada.
Baca Juga: Simak Prospek Kinerja FREN Pasca Merger dengan EXCL Dengan kenaikan PPN 12% ini, FREN mengaku akan melakukan penyesuaian harga produk secara berkala. Ia tak memungkiri setiap kenaikan harga pasti akan menyebabkan gejolak di pasar.
"Iya, nanti (ada penyesuaian harga produk). Pelan-pelan, jangan buru-buru," paparnya.
Per September 2024, rugi bersih entitas Grup Sinarmas ini mencapai Rp 599,63 miliar per September 2023. Secara persentase pos ini membengkak 68,05% secara tahunan atau y
ear on year (YoY).
Dari sisi
top line, pendapatan usaha Smartfren mengalami penurunan sebesar 1% secara tahunan menjadi Rp 8,54 triliun hingga kuartal III-2024. Pada periode yang sama di 2023, pendapatan usaha FREN mencapai Rp 8,62 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih