PPN Naik Mulai 1 April 2022, DJP: Aturan Turunan Masih Dalam Proses



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022. Adapun, perubahan tarif PPN adalah dari 10% menjadi 11%. 

Meski tinggal menghitung hari, rupanya hingga kini aturan turunan PPN ini masih belum juga keluar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku, saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan. 

“Masih dalam proses. Kita tunggu, ya. Kalau sudah ada (aturan turunannya) kami info,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Selasa (22/3). 


Kenaikan tarif PPN ini sebenarnya menjadi sorotan berbagai banyak pihak, termasuk para ekonom dan pelaku usaha. Kekhawatirannya, ini akan menjadi beban bagi masyarakat dan menekan daya beli masyarakat. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Menjadi Langkah Dunia untuk Sehatkan APBN

Belum lagi, akan ada ancaman peningkatan inflasi karena peningkatan harga-harga barang tersebut. 

Akan tetapi, Sri Mulyani memastikan peningkatan PPN ini tidak akan menjadi beban bagi masyarakat, terutama menengah ke bawah. Bahkan, ia melihat ini bisa menadi bantalan ekonomi bagi penduduk miskin. 

Hasil pendapatan pajak yang masuk ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan tentu saja rakyat yang akan menikmati hasilnya, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, bahkan subsidi listrik dan subsidi energi lainnya. 

Pembangunan ini juga tak hanya dirasakan pada saat ini saja, tetapi akan dirasakan oleh generasi-generasi ke depan sehingga banyak yang akan merasakan manfaatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi