KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022. Adapun, perubahan tarif PPN adalah dari 10% menjadi 11%. Meski tinggal menghitung hari, rupanya hingga kini aturan turunan PPN ini masih belum juga keluar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku, saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan. “Masih dalam proses. Kita tunggu, ya. Kalau sudah ada (aturan turunannya) kami info,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Selasa (22/3).
Kenaikan tarif PPN ini sebenarnya menjadi sorotan berbagai banyak pihak, termasuk para ekonom dan pelaku usaha. Kekhawatirannya, ini akan menjadi beban bagi masyarakat dan menekan daya beli masyarakat. Baca Juga: Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Menjadi Langkah Dunia untuk Sehatkan APBN Belum lagi, akan ada ancaman peningkatan inflasi karena peningkatan harga-harga barang tersebut.