KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022. Adapun, perubahan tarif PPN adalah dari 10% menjadi 11%. Meski tinggal menghitung hari, rupanya hingga kini aturan turunan PPN ini masih belum juga keluar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku, saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan. “Masih dalam proses. Kita tunggu, ya. Kalau sudah ada (aturan turunannya) kami info,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Selasa (22/3).
PPN Naik Mulai 1 April 2022, DJP: Aturan Turunan Masih Dalam Proses
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022. Adapun, perubahan tarif PPN adalah dari 10% menjadi 11%. Meski tinggal menghitung hari, rupanya hingga kini aturan turunan PPN ini masih belum juga keluar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku, saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan. “Masih dalam proses. Kita tunggu, ya. Kalau sudah ada (aturan turunannya) kami info,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Selasa (22/3).